ANALISIS PELUANG BISNIS REMPAH BERBASISINTERNASIONAL - My Sketch

Wednesday 6 December 2017

ANALISIS PELUANG BISNIS REMPAH BERBASISINTERNASIONAL

ANALISIS PELUANG BISNIS REMPAH BERBASIS INTERNASIONAL



KATA PENGANTAR

      Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang bejudul Analisis Peluang Bisnis Rempah Berbasis Internasional. Tidak lupa kami mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya. Harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman penulis, diyakini masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Cimahi, Oktober 2017
Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Landasan Teori

          Peluang adalah kesempatan yang datang atau terjadi pada suatu waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan Usaha adalah tindakan atau kegiatan yang dilakukan dengan mengerahkan tenaga fisik dan fikiran dengan maksud untuk mencapai tujun tertentu (berkaitan dengan bisnis adala untuk mencapai tujuan keuntungan). Maka peluang bisnis diartikan sebagai kesempatan yang datang atau terjadi pada suatu waktu tertentu yang akan memberikan peluang besar untuk mendapatkan keuntungan jika diambil serta dilakukan tindakan dengan mengerahkan tenaga atau sumber daya secara optimal. Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang- bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.

1.2 Rumusan Masalah

  1.  Apa keunggulan Indonesia yang dapat jadi peluang bisnis internasioanal?
  2. Apa alasan memilih rempah sebagai peluang bisnis Internasional?
  3. Negara mana yang menjadi tujuan untuk pemasaran rempah?

1.3 Tujuan Masalah

  1. Menganalisis potensi alam Indonesia.
  2. Menganalisis peluang bisnis internasional untuk rempah Indonesia.
  3. Menganalisis negara tujuan eksport rempah Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Keunggulan Indonesia yang dapat jadi peluang bisnis internasioanal

               Letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan mengapa penjelajah Portugis Vasco Da Gama mencapai Indonesia (Maluku). Hasil alam Indonesia berupa rempah-rempah juga menyebabkan Belanda kemudian menyusul ke Maluku, sementara itu, bangsa Spanyol di bawah pimpinan Magellan telah lebih dahulu mencari jalan ke Timur melalui jalan lain yakni melewati samudera Pasifik dan akhirnya mendarat di pulau Luzon Filipina. Negara-negara tersebut bermaksud untuk menguasai kekayaan alam indonesia terutama rempah yang cukup melimpah dan banyak dibutuhkan oleh negara lain dengan harga jual yang cukup tinggi. Rempah-rempah adalah bagian tumbuhan yang beraroma atau berasa kuat yang digunakan dalam jumlah sedikit, di makanan sebagai pengawet atau perasa dalam masakan. Rempah-rempah biasanya dibedakan dengan tanaman lain yang digunakan untuk tujuan yang mirip, seperti tanaman obat, sayuran beraroma, dan buah kering. Rempah-rempah merupakan barang dagangan paling berharga pada zaman prakolonial. Banyak rempah-rempah dulunya digunakan dalam pengobatan.

2.2 Alasan memilih rempah sebagai peluang bisnis Internasional
      Rempah merupakan salah satu hasil alam yang melimpah di Indonesia. Jenis rempah yang tersebar luas di daratan Indonesia ialah Jahe, Kapulaga, Lada Hitam, Kayu manis, Pala, Cengkeh, dan masih banyak lagi. Pala terkenal di antaranya di daerah Banda, Fakfak, Kaimana, Ternate, Manado, Banten dan Aceh. Kemudian cengkeh di Manado, Maluku, Jawa hingga ke Lampung. Kayu manis adanya di Kerinci dan Jambi. Kayu putih di Indonesia bagian timur. Banyak negara-negara di benua Eropa yang masih kekurang supply rempah. Maka dari itu limpahan rempah yang negara Indonesia punya bisa menjadi lahan bisnis Internasional. Ekspor rempah ini dapat meningkatkan perekonomian negara Indonesia, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan di negara Indonesia itu sendiri.

2.3 Negara tujuan pemasaran rempah
       Vietnam tanahnya terbatas tapi bisa menjadi nomor satu dan menjadi eksportir. Karena dia membeli dari kita, kemudian diolah kembali. Seperti gambir yang hanya ada di Indonesia, tapi pengekspor gambir terbesar adalah India.dari awal hingga menjadi produk. Berarti, industri yang kecil harus bisa di dorong dari awal hingga menjadi produk. Saat ini Kementerian Perdagangan terus mengembangkan pasar ekspor dengan melakukan misi pembelian (buying mission). Dalam upaya pengembangan ekspor bagi pelaku usaha kecil dan menengah dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Cara tersebut dapat menjadi salah satu jalan proses ekspor rempah yang dapat ditempuh, untuk para pembeli dari Eropa (negara tujuan) dapat datang dan melihat langsung produk rempah yang akan dipasarkan.
Program buying mission ini merupakan bukti dukungan pemerintah dalam meningkatkan ekspor produk Indonesia ke pasar global. Yang dapat dimanfaatkan para importir Eropa untuk melihat secara langsung produk-produk dan berdiskusi

dengan para pelaku Indonesia. Buying Mission ini diharapkan memacu para importir lainnya di Eropa untuk memanfaatkan fasilitas ini untuk berkunjung melihat langsung produk yang akan diimpor sekaligus memberikan kesempatan bagi eksportir Indonesia dalam memperluas kesempatan penjualan lewat pertemuan langsung dengan importir sehingga semakin menguatkan posisi produk Indonesia di pasar Eropa. Buying mission ini, produk rempah-rempah ini diharapkan akan dapat mempertahankan kejayaan rempah Indonesia di Eropa, terutama di Vietnam.


2.3.1 Peraturan tentang expor Impor ke Negara Vietnam
         Undang-undang perdagangan Vietnam 2005 dan Keputusan #12/2006/ND-CP mengizinkan ekspor impor komditas yang tidak bergantung pada industri bisnis terdftar kecuali untuk komoditas yang tercantum dalam daftar komoditas yang dilarang untuk diekspor, penelitian sementara ekspor dan komoditas yang tercamtum dalam daftar komoditas yang dilarang untuk Impor penghentian sementara Impor.

  • Prosedur ekspor impor yang telah disederhanakan :

- untuk komoditas yang di ekspor Impor yang telah dibawah izin, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor/ impor memerlukan izin kementrian perindustrian atau perdangan atau kementrian-kementrian industrial.
- Barang yang diekspor dan diimpor harus memenuhi peraturan tentang pemeriksaan kesehatan fauna, flora dan keamanan pangan, serta lembaga-lembaga pengelola khusus harus menguji standar dan kualitas sebelum dikeluarkannya izin bea cukai (Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
- Untuk barang-barang yang tidak dikecualikan dari kasus-kasus di atas dan untuk barang-barang yang dikecualikan dari daftar komoditas yang dilarang untuk diekspor dan penghentian sementara ekspor, para pelaku usaha hanya perlu melakukan izin bea cukai di bea cukai perbatasan.

  • Tentang impor sementara, re-ekspor dan ekspor sementara, re-impor Para pedagang diperbolehkan untuk melakukan impor sementara, mengekspor ulang seluruh komoditas kecuali komoditas yang berada di dalam daftar yang dilarang untuk diekspor, penghentian impor sementara. Untuk komoditas yang diekspor dan diimpor di bawah izin (di bawah daftar komoditas yang diekspor dan diimpor di bawah izin Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta daftar komoditas di bawah pengelolaan khusus) di bawah Keputusan #12/2006/ND-CP, para pelaku usaha yang ingin melakukan impor sementara, re-ekspor harus mengajukan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk sejumlah komoditas seperti peralatan, mesin, alat-alat pekerjaan eksekutif, cetakan, sampel dikecualikan dari daftar komoditas yang dilarang untuk diekspor, penghentian sementara ekspor dan daftar komoditas yang dilarang untuk diimpor, penghentian sementara impor, para pelaku usaha diizinkan untuk melakukan impor sementara, re-ekspor di bawah kontrak sewa (leasing) dengan mitra asing untuk memproduksi dan melaksanakan. Untuk melakukan impor sementara, re-ekspor komoditas-komoditas yang diekspor dan diimpor di atas di bawah izin, para pelaku usaha harus mengajukan izin kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Komoditas yang diimpor sementara, diekspor ulang harus menyelesaikan prosedur bea cukai saat mengimpor ke dalam Vietnam dan diawasi oleh bea cukai sampai diekspor ulang keluar Vietnam. Impor sementara, re-ekspor dilaksanakan di bawah dua kontrak terpisah: kontrak ekspor dan kontrak impor yang ditandatangani oleh pelaku usaha Vietnam dan pelaku usaha asing. Serupa dengan impor sementara dan re-ekspor, para pelaku usaha diizinkan untuk melakukan ekspor sementara dan mengimpor ulang kisaran luas mesin, peralatan dan alat transportasi untuk diperbaiki, garansi, diproduksi, dilaksanakan, disewa di bawah kontrak perbaikan, garansi, produksi, pelaksanaan, penyewaan dengan mitra asing kecuali untuk komoditas yang tercantum dalam daftar komoditas yang dilarang untuk diekspor, penghentian sementara ekspor dan daftar komoditas yang dilarang untuk diimpor, penghentian sementara impor. Untuk komoditas yang diekspor dan diimpor di bawah izin Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta komoditas yang tercantum dalam daftar komoditas di bawah pengelolaan khusus di bawah Keputusan # 12/2006/ND-CP, para pelaku usaha yang ingin meakukan ekspor sementara, re-impor harus mengajukan izin yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Komoditas yang diekspor sementara dapat dijual, diberikan, dikembalikan kepada pelanggan asing atau digunakan sebagai properti untuk perusahaan patungan luar negeri, investasi di bawah perjanjian dalam kontrak yang ditandatangani oleh pelaku usaha Vietnam dengan mitra asing kecuali untuk komoditas yang diimpor sementara, diekspor ulang di bawah daftar komoditas yang dilarang untuk diekspor, penghentian sementara ekspor dan daftar komoditas yang dilarang untuk diimpor, penghentian sementara impor di bawah izin yang diatur dalam Keputusan #12/2006/ND-CP, para pelaku usaha harus mengajukan izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sebelum menjalin perjanjian dengan mitra asing. Pembayaran mesin, peralatan pelaksana, alat transportasi yang dijual atau digunakan sebagai properti untuk perusahaan patungan luar negeri atau investasi harus sesuai dengan peraturan tentang pengelolaan devisa, petunjuk bank dan peraturan mengenai investasi ke negara asing yang berlaku. Tentang pemindahan komoditas: Pelaku usaha diizinkan untuk memindahkan kisaran luas komoditas, kecuali untuk komoditas yang tercantum dalam daftar komoditas yang dilarang untuk diekspor, penghentian sementara ekspor dan daftar komoditas yang dilarang untuk diimpor, penghentian sementara impor. Untuk komoditas yang diekspor dan diimpor di bawah izin Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dan komoditas yang tercantum dalam daftar komoditas di bawah pengelolaan khusus di bawah Keputusan #12/2006/ND-CP, para pelaku usaha yang ingin melakukan pemindahan melalui perbatasan Vietnam harus mengajukan izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. (Namun demikian pada kasus di mana pelaku usaha memindahkan komoditas tanpa melalui perbatasan Vietnam, mereka tidak perlu mengajukan izin.) Komoditas yang dipindahkan melalui perbatasan Vietnam harus diawasi oleh bea cukai sampai diekspor keluar Vietnam. Pembayaran komoditas yang dipindahkan tersebut harus sesuai dengan peraturan tentang pengelolaan devisa dan petunjuk bank. Serupa dengan impor sementara, re-ekspor dan ekspor sementara, re-impor, pemindahan komoditas dilaksanakan di bawah dua kontrak terpisah: kontrak pembelian yang ditandatangani oleh pelaku usaha Vietnam dan pelaku usaha yang melakukan ekspor serta kontrak penjualan yang ditandatangani oleh pelaku usaha Vietnam dan pelaku usaha yang melakukan impor. Untuk mencegah pemindahan yang tidak sah, penggelapan perdagangan dan melindungi citra komoditas yang diekspor dan diimpor, jika diperlukan, setelah menyampaikan laporan kepada Perdana Menteri, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengumumkan daftar komoditas dengan penghentian sementara perdagangan di bawah cara impor sementara, re-ekspor, transfer dan memberi ketentuan pada beberapa komoditas atau memberlakukan daftar komoditas yang diperdagangkan di bawah cara-cara ini perlu mengajukan izin dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

2.3.2 Pertumbuhan Ekonomi Vietnam
          Pertumbuhan ekonomi Vietnam menembus 6,17 persen pada kuartal II 2017, didorong peningkatan pada ekspor. Dengan demikian, Vietnam kembali bergabung dalam kelompok kecil negara yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen. Data-data tersebut dipaparkan oleh Badan Statistik Umum Vietnam di ibukota Hanoi. Dengan demikian, sejak awal tahun hingga Juni 2017, pertumbuhan ekonomi Vietnam mencapai 5,73 persen. Bank Dunia juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Vietnam akan terus menembus 6 persen pada tahun ini sampai tahun 2019. Akan tetapi, kebijakan proteksionisme perdagangan menimbulkan risiko dan kebijakan bantalan yang masih dangkal membayangi rapor bagus perekonomian Vietnam. Di Asia, negara-negara yang menikmati pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen setahun antara lain China, India, dan Filipina.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Begitu banyak sumber daya alam Indonesia yang dapat kita eksplore dan dapat dijadikan peluang bisnis Internasional. Sekarang ini pemerintah juga menyediakan wadah bagi para pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usaha di kancah Internasioanal. Selain untuk kepentingan entitas bisnis itu sendiri bisnis Internasional ini juga menjadikan negara Indonesia ikut bersaing secara Internasional serta meningkatkan perekonomian negara.
Rempah merupakan salah satu produk yang dibutuhkan negara-negara di luar Indonesia yang justru kekurangan produsennya, dengan demikian hal tersebut dapat menjadi celah bagi negara Indonesia untuk dapat mengembangkan bisnis Internasional.

3.2 Saran

Begitu banyak yang dapat dikembangkan dari negara Indonesia termasuk salah satunya hasil alam yang mempuni. Tetapi di Indonesia masih kurang pengembangan dalam segi produksi. Maka dari itu penulis menyarankan agar lebih banyak lagi pengembangan atas hasil alam negara Indonesia, sehingga dapat menjadi peluang lain atas bisnis Internasional. Namun penulis menyarankan bagi pembaca agar lebih mengkaji isi makalah yang penulis susun agarn dapat mengkoreksi kesalahan yang penulis buat.



DAFTAR PUSTAKA
Rais, Ridwan. http://www.kemendag.go.id/id/photo/2014/12/05/kegiatan-buying-mission-malaysia-di-bandung. Pengertian Buying Missoin. 30 September 2017.
Yorinda, Tita. http://titayorindafisip14.web.unair.ac.id/artikel_detail156139MBP%20Asia%20TenggaraDinamika%20Perkembangan%20Politik,%20Ekonomi,%20dan%20Bud20Asia%20Tenggara:%20Kamboja,%20Laos,%20dan%20Vietnam.html. Perkembangan Politik dan Ekonomi Vietnam. 30 September 2013.
http://wirausahasukses.stepgoals.com/pengetian-peluang-usaha-adalah/. Pengertian Peluang Usaha. 30 September 2017.

No comments:

Focallure Trio Blush Highlighter Palette atau Ultra Glow Beam Baked Powder, Bagus yang mana ?

 Welcome backk !!! Review kali ini Focallure Trio Blush Highlighter Palette atau Ultra Glow Beam Baked Powder, Bagus yang mana ya ? Seb...

@way2themes